Asas Kepastian Hukum Dalam Kedudukan Girik Terhadap Sertipikat Hak Atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.26740/jsh.v3n2.p251-273Keywords:
Legal Certainty, Girik, Certificate of Land RightsAbstract
Negara Indonesia merupakan Negara Hukum yang mendasarkan segala hal dengan adanya suatu bentuk peraturan hukum yang mengaturnya. Aturan hukum berkaitan mengenai tanah tersebut kemudian diberlakukanlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa kita sebut dengan UUPA. Girik merupakan suatu alat bukti permulaan untuk memperoleh suatu hak atas tanah dalam melakukan pendaftaran atas tanah dimana tanah-tanah tersebut sebagai tanah-tanah yang tunduk terhadap hukum adat. Penelitian yang dilakukan oleh penulis ini merupakan bentuk penelitian normatif. Yang dimaksud dengan penelitian tipe normatif berarti dalam penelitian ini meneliti mengenai isi perundang-undangan itu sendiri. hakekat dari kepastian hukum itu sendiri adalah bahwa sesorang dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam suatu keadaan tertentu. Kepastian diartikan kejelasan norma sehingga hal itu dapat dijadikan pedoman atau panduan bagi kalangan masyarakat yang dikenakan peraturan ini. Kekuatan hukum sertifikat tanah berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat bagi pemegang hak atas sebidang tanah meskipun ada gugatan terhadap hak atas tanah yang bersangkutan sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kedudukan hukum Girik terhadap Sertipikat adalah merupakan bukti permulaan sebagai alat bukti yang harus didukung oleh data tambahan lain.
References
Bitar. (2017). Hukum Agraria--Pengertian, Sumber, Asas, Tujuan, Konsepsi, Hak, Jenis, Konflik, Para Ahli. Gurupendidikan.com. https://www.gurupendidikan.co.id/hukum-agraria./
Handayani, S., Triwahyudi, P., & Soehartono, S. (2015). Pendaftaran Hak Atas Tanah Asal Leter C, Girik dan Petuk D Sebagai Alat Bukti Permulaan Di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelas Maret University.
Idrus, M. A. (2017). Keabsahan, Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Atas Perwakafan yang Tidak Tercatat (Studi Kasus Praktek Perwakafan Tanah di Kecamatan Sukamulia). Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, 5(1).
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 1(1).
Kusuma, D. A. (2017). Hal Milik. http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php//jurnallUS/article/download/465/pdf_47
Mahniasari, I. (2013). Pendaftaran Tanah Adat. Al-Adl: Jurnal Hukum, 5(9).
Manullang, E. F. M. (2017). Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum. Prenada Media.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Parlindungan, A. P. (1997). Konversi Hak-Hak Atas Tanah Menurut Sistem UUPA. Bandung: Mandar Maju.
Peraturan Pemerintah. (1997). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Santoso, U. (2012). Hukum Agrarian Kajian Komperehensif. Kencana.
Sidharta, B. A. (2006). Moralitas Profesi Hukum. Aditama.
Stella. (2014). Analisis Terhadap Tanda Bukti Hak Atas Tanah Berdasarkan UUPA Dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Terkait Penggunaan Girik Nomor 87 Persil 157 Kelurahan Cengkareng Barat (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung Nomor 2459K/PDT/2014). http://repository.untar.ac.id/28989/1/1. COVER 1 LOGO.pdf
Sutedi, A. (2013). Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftaran. Sinar Grafika.
Tinambunan, H. S. R., Widodo, H., & Ahmad, G. A. (2018). The Reconstruction of Revocation Againts the Rights to Vote or to be Voted in Public Post for Those Who are Found Guilty in Corruption Case in Indonesia from a Progressive Legal Perspective. Journal of Physics: Conference Series, 953(1), 12170.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Desy Tejawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

