Analisis Penerapan Sistem Bundling Rapid Test yang Dilakukan Pelaku Usaha
DOI:
https://doi.org/10.26740/jsh.v4n2.p357-378Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan sistem bundling dalam pemasaran produk barang atau jasa agar tidak melanggar ketentuan dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan kriteria sistem bundling yang dapat digolongkan sebagai persaingan usaha tidak sehat serta mengkaji upaya yang dilakukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha apabila menemukan penyalahgunaan sistem bundling tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengkaji kasus tersebut dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hasil peneltian menunjukkan bahwa sistem bundling yang digunakan pelaku usaha dalam layanan kesehatan merugikan konsumen karena melanggar hak konsumen hak untuk memilih dan mendapat barang dan/ atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Perlindungan konsumen. Lalu tindakan pelaku usaha tersebut dianggap memenuhi kriteria sebagai sistem bundling yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dengan terpenuhinya unsur pada pasal 15 ayat 2 Undang undang nomor 5 Tahun 1999. Sehingga atas pelanggaran tersebut baik BPSK maupun KPPU selaku lembaga yang berwenang menangani perkara konsumen dan persaingan usaha dapat melakukan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tersebut.
References
Abdulrahman, Soerjono. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Assauri, Sofjan. 2017. Manajemen Pemasaran. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Bayern, Shawn. 2021. “Business Law Beyond Business.” Journal of Corporation Law 46(1):11.
Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, and Ery Agus Priyono. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap
Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
(2):145–60.
Daryanto. 2016. Media Pembelajaran. Yogyakarta: Gava Media.
Diantha, I. Made Pasek. 2017. Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke. Jakarta: Prenadamedia
Group.
Dicky Eko Prasetio, Ridwan Arma Subagio. 2021. “Optimalisasi Peran Pendidikan Dan Pemberdayaan
Masyarakat Dalam Menghadapi Covid-19 Di Desa Sukorejo Kabupaten Bojonegoro.” Pelatihan,
Pengembangan, Dan Pengabdian Masyarakat 1(2):44.
Effendi, Basri. 2020. “Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Syiah
Kuala Law Journal 4(1):21–32.
Gede Nanda Radithya, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. 2022. “Perlindungan
Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang Tiruan Pada Transaksi E-Commerce (Studi Kasus Pada
Toko Stridwear.Id Bali).” Integrasi Hukum 3(2):332–38.
Hery. 2020. Hukum Bisnis. Jakarta: Grasindo.
James, Fernando Jaramillo dan Saham. 2003. “Historical And Present Perspectives on Price Bundling.
University of South Florida.” Roman Sejarah Pemasaran 11.
Kurniawan, Frans M. Royan dan Roy. 2011. Kiat Sukses Merancang Mengaplikasikan Marketing Plan.
Jakarta: PT Elex Media Computindo.
Mahajan, R. Venkatesh dan Vijay. 2009. Design and Pricing of Product Bundles: A Review of Normative
Guidelines and Practical Approaches. Northampton, MA: Edward Elgar Publishing Company.
Muhammad Al Ikhwan Bintarto, Sayang Bidul, Zaid. 2022. “Analysis of Economic Analysis of Law
Principle In Purchase Fuel By Application (Study of MyPertamina).” Jurnal Hukum Bisnis Bonum
Commune 5(2):203–10.
Priansa, Doni Juni. 2017. Perilaku Konsumen Dalam Persaingan Bisnis Kontemporer. Bandung: CV Alfabeta.
Qur’ani, Hamalatul. 2020. “KPPU Selidiki Potensi Pelanggaran Pelaksanaan Rapid Test Oleh Rumah Sakit.” Hukumonline.Com.
Rokan, Mustafa Kamal. 2010. Hukum Persaingan Usaha-Teori Dan Parktiknya Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Royan, Frans M. n.d. Marketing Selebrities. Jakarta: PT Elex Media Computindo.
Sabirin, A. and R. H. Herfian. 2021. “Dampak Ekosistem Digital Terhadap Hukum Persaingan Usaha Di
Indonesia Serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Di Era Ekonomi
Digital.” Jurnal Persaingan Usaha 02(5):75–82.
Saeno. 2020. “Dugaan Praktik Tying and Bundling Pada Layanan Rapid Test Di Rumah Sakit.”
Kabar24.Bisnis.Com.
Sidabolok, Janus. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono and Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Nornatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
Tellis, Stefan Stremersch dan Gerar J. 2002. “Strategic Bundling of Products and Prices: A New Synthesis
For Marketing.” Journal of Marketing 66:55–72.
Wuria, Eli. 2015. Hukum Perlindungn Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Yudha Andrianto, Dwi Sisbiantoro. 2022. “Upaya Hukum Terhadap Konsumen Perumahan Atas
Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Developer (PT. Anugerah Agung Pratama).” Klausula 1(1):78.
Yuliana. 2021. “Inovasi Bisnis Digital Di Tengah Pandemi COVID-19.” JAMI: Jurnal Ahli Muda
Indonesia 2(2):60–71.
Zain, Mochamad Adib. 2016. “Politics of Law on the State Control of Oil and Gas in Indonesia: Gas
Liberalization and the Hesitancy of Constitutional Court.” Journal of Indonesian Legal Studies JILS 01(111):69–86.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Marcelina Nadia Soegijanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Author(s) who wish to publish with this journal should agree to the following terms:
- Author(s) retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 License (CC BY-NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal for noncommercial purposes.
- Author(s) are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
The publisher publish and distribute the Article with the copyright notice to the Jurnal Suara Hukum with the article license CC-BY-NC 4.0.