Analisis Penerapan Sistem Bundling Rapid Test yang Dilakukan Pelaku Usaha
DOI:
https://doi.org/10.26740/jsh.v4n2.p357-378Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan sistem bundling dalam pemasaran produk barang atau jasa agar tidak melanggar ketentuan dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan kriteria sistem bundling yang dapat digolongkan sebagai persaingan usaha tidak sehat serta mengkaji upaya yang dilakukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha apabila menemukan penyalahgunaan sistem bundling tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengkaji kasus tersebut dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hasil peneltian menunjukkan bahwa sistem bundling yang digunakan pelaku usaha dalam layanan kesehatan merugikan konsumen karena melanggar hak konsumen hak untuk memilih dan mendapat barang dan/ atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Perlindungan konsumen. Lalu tindakan pelaku usaha tersebut dianggap memenuhi kriteria sebagai sistem bundling yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dengan terpenuhinya unsur pada pasal 15 ayat 2 Undang undang nomor 5 Tahun 1999. Sehingga atas pelanggaran tersebut baik BPSK maupun KPPU selaku lembaga yang berwenang menangani perkara konsumen dan persaingan usaha dapat melakukan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tersebut.
References
Abdulrahman, Soerjono. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Assauri, Sofjan. 2017. Manajemen Pemasaran. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Daryanto. 2016. Media Pembelajaran. Yogyakarta: Gava Media.
Diantha, I. Made Pasek. 2017. Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke. Jakarta: Prenadamedia
Group.
Pengembangan, Dan Pengabdian Masyarakat 1(2):44.
Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang Tiruan Pada Transaksi E-Commerce (Studi Kasus Pada
Hery. 2020. Hukum Bisnis. Jakarta: Grasindo.
Kurniawan, Frans M. Royan dan Roy. 2011. Kiat Sukses Merancang Mengaplikasikan Marketing Plan.
Jakarta: PT Elex Media Computindo.
Mahajan, R. Venkatesh dan Vijay. 2009. Design and Pricing of Product Bundles: A Review of Normative
Guidelines and Practical Approaches. Northampton, MA: Edward Elgar Publishing Company.
Priansa, Doni Juni. 2017. Perilaku Konsumen Dalam Persaingan Bisnis Kontemporer. Bandung: CV Alfabeta.
Rokan, Mustafa Kamal. 2010. Hukum Persaingan Usaha-Teori Dan Parktiknya Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Royan, Frans M. n.d. Marketing Selebrities. Jakarta: PT Elex Media Computindo.
Indonesia Serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Di Era Ekonomi
Kabar24.Bisnis.Com.
Sidabolok, Janus. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono and Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Nornatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
Wuria, Eli. 2015. Hukum Perlindungn Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Marcelina Nadia Soegijanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

