Analisis Penerapan Sistem Bundling Rapid Test yang Dilakukan Pelaku Usaha

Authors

  • Marcelina Nadia Soegijanto Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.26740/jsh.v4n2.p357-378

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan sistem bundling dalam pemasaran produk barang atau jasa agar tidak melanggar ketentuan dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan kriteria sistem bundling yang dapat digolongkan sebagai persaingan usaha tidak sehat serta mengkaji upaya yang dilakukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha apabila menemukan penyalahgunaan sistem bundling tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengkaji kasus tersebut dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hasil peneltian menunjukkan bahwa sistem bundling yang digunakan pelaku usaha dalam layanan kesehatan merugikan konsumen karena melanggar hak konsumen hak untuk memilih dan mendapat barang dan/ atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Perlindungan konsumen. Lalu tindakan pelaku usaha tersebut dianggap memenuhi kriteria sebagai sistem bundling yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dengan terpenuhinya unsur pada pasal 15 ayat 2 Undang undang nomor 5 Tahun 1999. Sehingga atas pelanggaran tersebut baik BPSK maupun KPPU selaku lembaga yang berwenang menangani perkara konsumen dan persaingan usaha dapat melakukan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tersebut.

References

Abdulrahman, Soerjono. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Assauri, Sofjan. 2017. Manajemen Pemasaran. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Bayern, Shawn. 2021. “Business Law Beyond Business.” Journal of Corporation Law 46(1):11.

Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, and Ery Agus Priyono. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap

Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum

(2):145–60.

Daryanto. 2016. Media Pembelajaran. Yogyakarta: Gava Media.

Diantha, I. Made Pasek. 2017. Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke. Jakarta: Prenadamedia

Group.

Dicky Eko Prasetio, Ridwan Arma Subagio. 2021. “Optimalisasi Peran Pendidikan Dan Pemberdayaan

Masyarakat Dalam Menghadapi Covid-19 Di Desa Sukorejo Kabupaten Bojonegoro.” Pelatihan,

Pengembangan, Dan Pengabdian Masyarakat 1(2):44.

Effendi, Basri. 2020. “Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Syiah

Kuala Law Journal 4(1):21–32.

Gede Nanda Radithya, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. 2022. “Perlindungan

Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang Tiruan Pada Transaksi E-Commerce (Studi Kasus Pada

Toko Stridwear.Id Bali).” Integrasi Hukum 3(2):332–38.

Hery. 2020. Hukum Bisnis. Jakarta: Grasindo.

James, Fernando Jaramillo dan Saham. 2003. “Historical And Present Perspectives on Price Bundling.

University of South Florida.” Roman Sejarah Pemasaran 11.

Kurniawan, Frans M. Royan dan Roy. 2011. Kiat Sukses Merancang Mengaplikasikan Marketing Plan.

Jakarta: PT Elex Media Computindo.

Mahajan, R. Venkatesh dan Vijay. 2009. Design and Pricing of Product Bundles: A Review of Normative

Guidelines and Practical Approaches. Northampton, MA: Edward Elgar Publishing Company.

Muhammad Al Ikhwan Bintarto, Sayang Bidul, Zaid. 2022. “Analysis of Economic Analysis of Law

Principle In Purchase Fuel By Application (Study of MyPertamina).” Jurnal Hukum Bisnis Bonum

Commune 5(2):203–10.

Priansa, Doni Juni. 2017. Perilaku Konsumen Dalam Persaingan Bisnis Kontemporer. Bandung: CV Alfabeta.

Qur’ani, Hamalatul. 2020. “KPPU Selidiki Potensi Pelanggaran Pelaksanaan Rapid Test Oleh Rumah Sakit.” Hukumonline.Com.

Rokan, Mustafa Kamal. 2010. Hukum Persaingan Usaha-Teori Dan Parktiknya Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Royan, Frans M. n.d. Marketing Selebrities. Jakarta: PT Elex Media Computindo.

Sabirin, A. and R. H. Herfian. 2021. “Dampak Ekosistem Digital Terhadap Hukum Persaingan Usaha Di

Indonesia Serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Di Era Ekonomi

Digital.” Jurnal Persaingan Usaha 02(5):75–82.

Saeno. 2020. “Dugaan Praktik Tying and Bundling Pada Layanan Rapid Test Di Rumah Sakit.”

Kabar24.Bisnis.Com.

Sidabolok, Janus. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono and Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Nornatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta:

Raja Grafindo Persada.

Tellis, Stefan Stremersch dan Gerar J. 2002. “Strategic Bundling of Products and Prices: A New Synthesis

For Marketing.” Journal of Marketing 66:55–72.

Wuria, Eli. 2015. Hukum Perlindungn Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Yudha Andrianto, Dwi Sisbiantoro. 2022. “Upaya Hukum Terhadap Konsumen Perumahan Atas

Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Developer (PT. Anugerah Agung Pratama).” Klausula 1(1):78.

Yuliana. 2021. “Inovasi Bisnis Digital Di Tengah Pandemi COVID-19.” JAMI: Jurnal Ahli Muda

Indonesia 2(2):60–71.

Zain, Mochamad Adib. 2016. “Politics of Law on the State Control of Oil and Gas in Indonesia: Gas

Liberalization and the Hesitancy of Constitutional Court.” Journal of Indonesian Legal Studies JILS 01(111):69–86.

Downloads

Published

2023-01-17
Abstract views: 147 , PDF Downloads: 403