Tinjauan Kriminologi Dalam Tindakan Penipuan Ecommerce Berdasar Peraturan perundang-undangan Pada Masa Pandemi Covid19 di Indonesia

Authors

  • Aulia Putri Fadhila Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.26740/jsh.v3n2.p274-299

Abstract

Perkembangan dunia teknologi saat ini membuat hampir segala aspek kehidupan menjadi virtual serta terjadinya pandemic Covid-19 yang membatasi pergerakan manusia untuk berada diluar atau berinteraksi secara langusung membuat segalanya pun serba virtual dan memicu penggunaan media elektronik dalam bidang perdagangan atau jual beli menjadi lebih masif. Jual beli online memberikan keutungan tersendiri, terutama dalam masa pandemic seperti ini yang membuat adanya batasan social karena jual beli online tidak membutuhkan para pihak untuk membuat perjanjian konvensional dan saling bertatap muka. Kemudahan jual beli online juga memiliki dampak negatif, salah satunya yaitu maraknya praktik penipuan secara online sebagai bentuk perkembangan tindak pidana penipuan.
Pada hakikatnya aturan hukum yang dibuat adalah untuk mengatur dan mengantisipasi agar hal-hal tertentu tidak dilakukan oleh seseorang atau boleh dilakukan kemudian dalam hal ini dikatikan pada hal-hal yang tidak boleh dilakukan seperti penipuan online namun rupanya masih banyak orang yang tidak mengehiraukan peraturan dan tetap melalukan perbuatan tindak pidana tersebut hal ini semakin membuat angka penipuan online mengalami peningkatan dan disisi lain pun masih lemahnya pengawasan serta validasi terhadap para pihak yang merupakan penjual online serta penegakan hukum atas tindak penipuan online.

Author Biography

Aulia Putri Fadhila, Universitas Indonesia

Sarjana Hukum Universitas Padjadjaran dan Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Indonesia

References

Abdul Wahid dan M. Labib. (2005). Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Bandung: Refika Aditama.

Adityo Susiolo, et. al., (2020). Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini, Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7 (1), 45.

Agus Raharjo. (2002). Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Agustin Setyo Wardani. (2020). Headline: Marak Penipuan Online Shop di Medsos, Hati-Hati Modusnya Makin Canggih. Retrieved from Liputan6 website: https://www.liputan6.com/tekno/read/4157301/headline-marak-penipuan-online-shop-di-medsos-hati-hati-modusnya-makin-canggih

Budi Suhariyanto. (2012). Tindak Pidana Teknologi Informasi (CyberCrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Press.

Chazawi Adami. (2011). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Cindy Mutia Annur. (2020). Kenali Maraknya Penipuan Online saat Pandemi. Retrieved from Katadata website: https://katadata.co.id/0/analisisdata/5f7c5da0cc927/kenali-maraknya-penipuan-online-saat-pandemi

Hendy Sumadi. (2015). Kendala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik Di Indonesia, Jurnal Wawasan Hukum, 33(2), 199.

Jimly Asshidiqie. (2006). Hukum Tata Negara dan Pilar- Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM. Jakarta: Konstitusi Press dan PT. Syaamil Cipta Media.

Kerstin Baur. (2018). Victim Participation Rights: Victim Across Criminal Justice System. Australia: palgrave McMillan.

Kinga Tibori dan Megan Hirst. (2017) Victim Participation in International Criminal Justice: Practicioner’s Guide. Singapore: Springer.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2020). Penegakan Hukum Wujudkan Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum. Retrieved from Komisi Yudisial Republik Indonesia website: https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/514/penegakan-hukum-wujudkan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-hukum

Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta : Prenada Media Group.

Putri Zakia Salsabila. (2020). Kejahatan Siber di Indonesia Naik 4 Kali Lipat Selama Pandemi. Retrieved from Kompas website: https://tekno.kompas.com/read/2020/10/12/07020007/kejahatan-siber-di-indonesia-naik-4-kali-lipat-selama-pandemi

Retia Kartika Dewi. (2020). Ramai soal Kisah Penipuan Transaksi Online di Tengah Pandemi, Bagaimana Cara Mencegahnya?. Retrieved from Kompas website: https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/26/085000165/ramai-soal-kisah-penipuan-transaksi-online-di-tengah-pandemi-bagaimana-cara?page=all

Robert Lilly, Francis Cullen dan Richard A. (2007). Criminoloical Theory : Context and Consequences. London: SAGE Publications.

Ronal L. Akers dan Cristine S. (2004). Criminology Logical Technologies. Los Angeles: Roxbury Publishing.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif . Jakarta: Rajawali Pers.

Tempo. (2020). Kesadaraan Keamanan Cyber Indonesia masih rendah, Kata Pandi. Retrieved from Tempo website: https://bisnis.tempo.co/read/694709/kesadaran-keamanan-cyber-indonesia-masih-rendah-kata-pandi/full&view=ok

Tony Yuri Rahmanto, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektroni, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Kemenristekdikti: No:30/E/KPT/2018, 44.

Downloads

Published

2021-09-30
Abstract views: 1191 , PDF Downloads: 2782