Studi Sistem Pemeliharaan (APILL) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Studi Kasus: Kota Surabaya
Keywords:
Studi, APILL, Pemeliharaan APILL, Traffic Light, Pedestrians Crossing Traffic LightAbstract
Penelitian ini membahas sistem pemeliharaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Surabaya, khususnya Traffic Light dan Pedestrian Crossing Traffic Light (PCTL). APILL adalah perangkat penting untuk mengatur lalu lintas di persimpangan dan ruas jalan provinsi. Pemeliharaan APILL oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dilakukan secara rutin dengan inspeksi bulanan oleh teknisi lalu lintas. Hasil inspeksi menentukan tindakan perawatan yang diperlukan, seperti perbaikan, pemeliharaan atau penggantian komponen. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dengan staff bidang lalu lintas jalan. Hasil penelitian menunjukkan sistem pemeliharaan APILL di Kota Surabaya dalam pengelolaan APILL oleh pengaduan masyarakat terkait kerusakan. Penelitian ini menekankan pentingnya inspeksi rutin untuk menjaga performa APILL, peran masyarakat dan pemangku kebijakan dalam melaporkan dan menangani masalah untuk menjaga keandalan sistem APILL dari kerusakannya. Implikasi penelitian ini dapat menjadi panduan untuk meningkatkan efektivitas pemeliharaan APILL di masa depan, mendukung mobilitas dan keselamatan publik di perkotaan.
References
Lestari, Firdha (2019). Analisis Yuridis Lampu Merah Penyebrangan (Pelican Crossing) dalam Perspektif Hukum Pengangkutan. Jurist-Diction, 1237-1249. Universitas Airlangga
Harsanto (2013:107). Dasar Ilmu Manajemen Operasi, Unpad Press. Sumedang
Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Gubernur No.97 Tentang SOTK Dinas Perhubungan
Sutopo, H.Budisutarjo. "Pengantar Penelitian Kualitatif" (2002)
Asauri. 1993. Manajemen Produksi Dan Operasi Edisi Ketiga. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Sehrawat, M.S., Narang, J.S (2001). Production Management, 3rd Edition. Nai Sarak: Dhonpat
Rai & Co
Pedoman Teknis Pengaturan Lalu Lintas di Persimpangan Berdiri Sendiri dengan Alat Pemeberi Isyarat Lalu Lintas, Departemen Perhubungan, Direktur Jenederal Perhubungan Darat, 2006
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

