Religious Conflict in Indonesia: Crisis of Tolerance and Violations of Human Rights Against Ahmadiyah
Abstract
Krisis toleransi beragama dan pelanggaran HAM terhadap jemaah Ahmadiyah dihebohkan dengan berita perusakan dan pembakaran Masjid Miftahul Huda di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Tragedi yang dialami ratusan orang ini merupakan salah satu contoh pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia, yang dilaporkan pada 2021. Kejadian menyedihkan dan memprihatinkan ini secara tidak langsung menandakan bahwa masyarakat Indonesia saat ini semakin konservatif dan membuktikan bahwa tindakan intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama semakin meningkat dan semakin intens, bahkan di masa pandemi saat ini. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk-bentuk pelanggaran HAM terhadap jemaah Ahmadiyah di Indonesia dan memberikan gambaran alternatif solusi atas konflik agama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka yang bersumber dari beberapa literatur ilmiah. Penelitian ini menemukan bahwa tindakan pelanggaran HAM yang digambarkan dalam konflik agama antara mayoritas umat Islam dengan jemaah Ahmadiyah di Indonesia terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari diskriminasi melalui tindakan verbal dan psikologis hingga kekerasan fisik dan pembatasan akses publik terhadap jemaah Ahmadiyah. Solusi alternatif yang dapat diterapkan untuk mengatasi krisis toleransi adalah melalui pendidikan, terutama dengan pendidikan multikultural antaragama yang memungkinkan dialog terbuka untuk menumbuhkan sikap dan perilaku saling menghormati antar umat beragama dalam bingkai keberagaman.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Faculty of Social Sciences and Law, Unesa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

