HKI PADA BATIK TULIS INDONESIA (STUDI KASUS BATIK TULIS TANJUNG BUMI, MADURA)
Main Article Content
Abstract
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui hak kekayaan intelektual (HKI) yang dapat diberikan pada batik Tanjung Bumi, HKI yang telah digunakan, kendala-kendala dalam memberikan perlindungan HKI, serta usaha yang telah dilakukan oleh dinas terkait. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subjek penelitian berjumlah delapan orang dengan teknik snow ball. Analisis data meliputi data reduction, data display, dan conclusion atau verification. Simpulan kajian ini adalah bahwa HKI yang dapat dipergunakan pada batik Tanjung Bumi adalah hak cipta, hak merek, hak paten, dan hak indikasi geografis. HKI yang telah digunakan selama ini adalah hak merek. Adapun kendala dalam pemberian perlindungan HKI pada batik Tanjung Bumi adalah: 1) terbatasnya pengetahuan para perajin batik tentang HKI; 2) rendahnya tingkat perekonomian perajin batik, 3) prosedur pengurusan HKI rumit dan mahal, dan 4) mematenkan motif dianggap pekerjaan yang sia-sia. Upaya yang telah dilakukan oleh dinas terkait adalah melakukan edukasi dan pendekatan secara personal kepada UKM-UKM batik untuk mengurus HKI terkait merek, agar mendapatkan kemudahan untuk mengembangkan usahanya di kemudian hari.
Downloads
Article Details
References
Jayadi, K., & Cahyadi, D. (2015). Sebuah Pengantar Memahami HKI dalam Desain. Makasar: Deskomvis FSD UNM Press.
Muhammad, D. (2015, Juni 22). Perajin Batik Sleman Tuntut Pemkab Bentuk HAKI. Retrieved April 19, 2018, from http://nasional.republika.co.id: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/15/06/22/nqck4a-perajin-batik-sleman-tuntut-pemkab-bentuk-haki.
Sudantoko, D. (2011). Strategi Pemberdayaan Usaha Skala Kecil Batik di Pekalongan. Jurnal Eksplanasi Vol 6 No 1 Maret , 29-45.
Sugiyono. (2010). Metode Peneitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D . Bandung: Alfabeta.
Triananda, K. (2015, Oktober 26). Perajin Batik Diimbau Daftarkan Hak Cipta Atas Motif Batik Buatannya. Retrieved April 20, 2018, from Berita Satu: http://www.beritasatu.com/ekonomi/317482-perajin-batik-diimbau-daftarkan-hak-cipta-atas-motif-batik-buatannya.html.
Widihastuti, S., & Kusdarini, E. (2013). Kajian Hak Kekayaan Intelektual Karya Perajin Batik Studi Kasus di Desa Wukisari Imogiri Bantul. Jurnal Penelitian Humaniora Vol 18 No 2 Oktober , 145-155.