Perlindungan Konsumen Terhadap Kosmetik Berbahaya

Authors

  • Sherlita Restu Khairina UNESA
  • Novikasari Jati Permata Universitas Negeri Surabaya
  • Kanzha Kania Damayanti Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Tujuan penelitian artikel ilmiah ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum yang relevan bagi konsumen yang dirugikan akibat penggunaan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, serta tanggung jawab hukum pengusaha terhadap konsumen yang merasa berada pada posisi yang lebih lemah. Metode penelitian penulisan artikel ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum baku sehubungan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penyelidikan ini menunjukkan bahwa perusahaan kosmetik yang peredarannya mengandung bahan berbahaya telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen, antara lain Pasal 4 (a), Pasal 7 (d) dan Pasal 8 (d). Dalam hal pertanggungjawaban, pengusaha yang menjual kosmetik dengan bahan berbahaya harus bertanggung jawab penuh berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2024-02-27
Abstract views: 23 , PDF Downloads: 115