ANALISIS KEKABURAN FRASA KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM PASAL 3 UU PTPK PASCA PUTUSAN MK NO.66/2026
Keywords:
Corruption, Ambiguity, Loss State EconomyAbstract
Tipikor, juga dikenal sebagai "Kejahatan Kerah Putih", kejahatan yang merajalela baik di tingkat nasional maupun internasional. Kejahatan ini hanya bisa dilakukan orang tertentu yang dianggap telah memenuhi syarat. Pidana Tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti dalam Pemberantasan Tipikor adalah subjek utama penelitian ini. Secara umum, UU Pemberantasan Tipikor telah menetapkan kebijakan yang harus dtaati oleh para koruptor. Namun, menurut penulis, setelah pemberlakuan Putusan MK No.66/PUU-XXIV/2026 muncul sebuah isu hukum yaitu kekaburan frasa “Kerugian Perekonomian Negara” pada Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Penelitian ini menganalisis alasan kekaburan frasa Kerugian Perekonomian Negara setelah pemberlakuan Putusan MK No.66 Tahun 2026. Metode penelitian yang digunakan adalah Metopen Normatif metode ini dipakai oleh karena penelitian ini membahas terhadap aturan hukum yang ada di Indonesia. Hasil penelitian ini adalah alasan tentang kaburnya frasa Kerugian Perekonomian Negara Dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Faris Fathin, Emmilia Rusdiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 0
,
PDF Downloads: 0
