ANALISIS YURIDIS MENGENAI TINDAKAN PENGUNTITAN DI INDONESIA
Keywords:
Stalking, Criminal OffenseAbstract
Penelitian ini mengkaji peraturan hukum mengenai tindakan penguntitan yang berlaku di Indonesia. Latar belakang penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih tergolong lemah dan belum cukup mumpuni untuk mengatasi permasalahan mengenai penguntitan. Permasalahan utama terletak pada keraguan mengenai apakah aturan yang menyinggung mengenai tindakan penguntitan ini benar-benar dapat digunakan untuk menanggulangi kasus penguntitan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum pidana terkait dengan penguntitan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan penelitian menemukan bahwa meskipun terdapat beberapa pasal yang cukup bersinggungan dengan penguntitan seperti Pasal 493 KUHP, namun masih belum cukup kuat untuk dianggap dapat mengkriminalisasi tindakan penguntitan di Indonesia. Oleh sebab itu, disarankan untuk memperkuat peraturan yang telah berlaku dengan membuat kriteria yang memenuhi unsur tindakan penguntitan, mempertimbangkan syarat pembuktian dalam UU TPKS yang membuat keterangan korban dapat menjadi alat bukti, membuat layanan pengaduan bagi korban, dan memberlakukan peraturan penahanan atau restraining order.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sherry Herangati, Gelar Ali Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 11
