Implementasi Peraturan Uji KIR Kendaraan Angkutan Barang di Kota Surabaya

Authors

  • atimah atimah universitas negeri surabaya

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi Peraturan Uji KIR Kendaraan Angkutan Barang di Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2023 serta kebijakan penghapusan retribusi uji KIR sejak 2024. Tujuan penelitian adalah menganalisis pelaksanaan peraturan, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, dan merumuskan upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas pengujian kendaraan angkutan barang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen, wawancara, dan observasi di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Tandes. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah diterapkan regulasi terbaru dan penghapusan biaya retribusi, tingkat kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji KIR masih rendah, yang tercermin dari tren penurunan jumlah kendaraan yang lulus uji dari tahun 2021 hingga 2024. Kendala utama yang dihadapi meliputi keterbatasan peralatan dan tenaga penguji, praktik percaloan, serta belum optimalnya penegakan sanksi administratif. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya antara lain penguatan pengawasan, peningkatan kualitas layanan, dan pengembangan sistem pelayanan berbasis teknologi seperti E-Uji KIR. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan pengawasan, penegakan sanksi yang lebih tegas, serta optimalisasi sistem pelayanan digital untuk mendorong kepatuhan dan meningkatkan keselamatan transportasi angkutan barang di Surabaya, sehingga dapat menjadi referensi bagi pengembangan kebijakan pengujian kendaraan bermotor di daerah lain dan memperkaya literatur mengenai implementasi kebijakan publik di sektor transportasi.
Kata Kunci: Uji KIR, Angkutan Barang, Implementasi Kebijakan, Keselamatan Transportasi, Kota Surabaya.

Published

2025-07-03
Abstract views: 1