Implementasi Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Terkait Pemasaran Produk UMKM Melalui Perdagangan Elektronik Pada Kecamatan Sawahan Kota Surabaya

Authors

  • yudha andi wiyana yudha universitas negeri surabaya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai pemasaran produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui perdagangan elektronik di Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Pasal tersebut merupakan bentuk kebijakan hukum yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan dukungan melalui penyediaan infrastruktur digital, pelatihan, promosi, serta perlindungan hukum guna meningkatkan daya saing UMKM di era digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar pelaku UMKM telah memanfaatkan platform digital seperti media sosial dan marketplace, pemahaman terhadap regulasi hukum yang mendasarinya masih rendah. Kendala utama yang dihadapi meliputi minimnya literasi hukum dan digital, keterbatasan infrastruktur, serta kurangnya sosialisasi dan pendampingan dari pemerintah daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Pasal 71 belum sepenuhnya optimal, dan merekomendasikan penguatan aspek hukum dalam bentuk sosialisasi regulasi serta peningkatan peran aktif pemerintah dalam memberikan fasilitasi hukum dan teknologi bagi pelaku UMKM.

Kata Kunci: UMKM, Perdagangan Elektronik, Implementasi Kebijakan, Pasal 71 PP No. 7 Tahun 2021.

Published

2025-07-03
Abstract views: 1