KEKELIRUAN DAKWAAN PENUNTUT UMUM BERDASARKAN PASAL 143 KUHP TENTANG PENCABULAN PADA ANAK SERTA AKIBATNYA. (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 63/PID.SUS/2017/PN.PSB)

Authors

  • Siti Durotunnafisah Universitas Negeri Surabaya
  • Pudji Astuti

Abstract

Putusan No. 63/Pid.Sus/2017/PN.Psb dinilai kurang tepat karena dapat menimbulkan akibat hukum berupa pembatalan putusan demi hukum akibat kelalaian Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan. Di mana berdasarkan teori tempus delicti tindak pidana tahun 2017 seharusnya menggunakan undang-undang yang berlaku pada tahun tersebut. Namun akibat perbuatan terdakwa justru dikaitkan dengan undang-undang baru sehingga muncul perbedaan masa hukuman antara undang-undang lama dan baru, dan hakim sebagai pemegang kewenangan memutus perkara terkesan membiarkan kelalaian Jaksa Penuntut Umum dengan memvonis terdakwa berdasarkan dasar hukum yang diajukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisis bahan hukum primer dan teknik pengumpulan data studi kepustakaan serta analisis preskriptif untuk memberikan rekomendasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan dianggap kurang tepat karena kesalahan penggunaan pasal. Sehingga peneliti merekomendasikan aparat penegak hukum agar lebih teliti dan cermat dalam menangani perkara demi menghindari kesalahan yang berdampak pada pelanggaran asas legalitas dan akibat hukum penting dalam pemenuhan unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Published

2025-06-22
Abstract views: 2