ANALYSIS OF SUPREME COURT DECISION NUMBER 2319 K/PDT/2019 CONCERNING BREACH OF CONTRACT SUIT REGARDING AGREEMENT RELATING TO RECOGNITION

Authors

  • amandha fortuna unesa
  • Tamsil Unesa

Keywords:

Agreement, Statement Letter, Judge's Consideration, Default, Legal Consequences

Abstract

Abstrak

Terdapat perbedaan penafsiran mengenai surat pernyataan hutang dalam putusan no. 187/Pdt.G/2017/PN.Gin yang menyatakan surat pernyataan hutang merupakan sebuah perjanjian yag sah dan mengikat, sedangkan dalam putusan no 171/Pdt/2018/PT DPS dan putusan no 2319K/Pdt/2019 menyatakan apabila surat penyataan hutang bukan merupakan sebuah perjanjian yang sah. Dalam penelitian ini nantinya akan membahas apakah surat pernyataan hutang merupakan sebuah perjanjian yang sah atau tidak. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah, apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim (Ratio Decidendi) dalam Putusan Nomor 2319 K/PDT/2019? dan apa akibat hukum para pihak dalam putusan no.2319K/PDT/2019?. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan untuk kemudian dianalisis menggunakan metode preskriptif. Berdasarkan hasil analisis peneliti setuju dengan Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 2319K/Pdt/2019, yang menyatakan apabila surat pernyataan berbeda dengan surat perjanjian, selain itu terdapat akibat hukum langsung dan akibat hukum tidak langsung bagi Pemohon kasasi (Kadek Sokantra) dan Termohon Kasasi (Desak Made Citrawati).

Kata Kunci : Perjanjian, Surat Pernyataan, Pertimbangan Hakim, Wanprestasi, Akibat Hukum  

Published

2025-05-12
Abstract views: 38