DASAR-DASAR YURIDIS SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Authors

  • Widya Ayu Ratnaningrum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.26740/etj.v2n2.p22-28

Keywords:

Dasar-Dasar, Yuridis, Sistem Pendidikan, Pendidikan Nasional

Abstract

Praktik pendidikan di Indonesia diselenggarakan dengan mengacu pada dasar-dasar yuridis sistem pendidikan nasional yang telah ditetapkan, baik berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah mengenai pendidikan. Dasar-dasar yuridis merupakan salah satu dasar yang harus dipertimbangkan dan dijadikan landasan untuk pelaksanaan pembelajaran dalam tingkat awal hingga tingkat akhir. Pelaksanaan pembelajaran memiliki peran penting dalam proses pembentukan karakter siswa. Dalam proses pembelajaran di era saat ini, tujuannya tidak hanya harus pintar dalam mengerjakan soal namun juga dituntut untuk memiliki karakter kepemimpinan guna mempersiapkan diri dalam kehidupan yang akan datang. Dengan kata lain, pendidikan memiliki tujuan mengembangkan potensi peserta didik dalam mewujudkan manusia yang cerdas, berakhlak mulia melalui pengajaran dan pelatihan. Jurnal ini mengulas tentang dasar-dasar yuridis sistem pendidikan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar-dasar yuridis sistem pendidikan nasional. Metode penelitian ini adalah kajian atau studi kepustakaan (library research) yang berisi teori-teori yang relevan dengan dasar-dasar yuridis sistem pendidikan nasional berupa artikel-artikel ilmiah yang sudah dipublikasikan dalam beberapa tahun kebelakang dalam bentuk jurnal-jurnal ilmiah, skripsi, thesis dan beberapa sumber dari internet. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) pendidikan merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan manusia, (2) pendidikan berperan penting dalam proses pembentukan karakter siswa melalui proses pembelajaran, (3) dalam pelaksanaan pendidikan harus berpedoman terhadap dasar-dasar atau landasan yang berlaku agar pelaksanaannya berjalan sistematis dan terarah, (4) dasar-dasar yuridis merupakan salah satu pondasi awal pelaksanaan pembelajaran, (5) seluruh pihak harus bekerja sama dalam pelaksanaan pembelajaran agar tercipta keberhasilan dalam kegiatan pembelajaran, (6) dalam proses pendidikan diharapkan dapat menciptakan bibit unggul yang akan meneruskan estafet kepemimpinan dimasa depan yang mengedepankan akhlakul karimah dan memiliki daya pikir yang kreatif dan inovatif, (7) tujuan utama dalam pelaksanaan pendidikan yaitu menjadikan manusia beriman, berpengetahuan serta memiliki daya saing, (8) dalam pelaksanaan pendidikan harus bisa meyakinkan peserta didik agar memperoleh kemajuan baik dimasa yang akan datang maka harus mempunyai ilmu pengetahuan yang tinggi, (9) pemerintah memiliki peran yang cukup besar dalam penyelenggaraan pendidikan

References

Fuad, Ihsan. 1996. Dasar-dasar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Hasbullah. 2015. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pres.

Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. KBBI Daring “Pendidikan”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pendidikan (diakses 09 April, 2022).

Keputusan Presiden No. 145. 1965. (Jakarta: Presiden Indonesia).

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. II. 1988. (Jakarta: Majelis Permusyawaratan Rakyat).

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. IV. 1973. (Jakarta: Majelis Permusyawaratan Rakyat).

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. IV. 1978. (Jakarta: Majelis Permusyawaratan Rakyat).

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. XXVII. 1966. (Jakarta: Majelis Permusyawaratan Rakyat).

Mudyahardja, Redja, Pengantar Pendidikan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002).

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. (Jakarta: Diperbanyak oleh Kementerian Negara Indonesia, 1945).

Suyatno. “Dekonstruksi Pendidikan Islam sebagai Subsistem Pendidikan Nasional” (Jurnal Pendidikan Islam, Vol IV, No I). 2015.

Tanlain, Wens. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, Jakarta: Gramedia, 1989.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. (Jakarta: Diperbanyak oleh Kementerian Negara Indonesia, 2002).

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Bandung: Citra Umbara, 2003).

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Jakarta: Diperbanyak oleh Bidang DIKBUD KBRI Tokyo, 2013).

Undang-Undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran (UUPP), (Jakarta: Berita Negara RI).

Published

2022-10-19

How to Cite

Ratnaningrum, W. A. (2022). DASAR-DASAR YURIDIS SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL. Educational Technology Journal, 2(2), 22–28. https://doi.org/10.26740/etj.v2n2.p22-28
Abstract views: 2145 , PDF Downloads: 1247