PENTINGNYA EDUKASI TINDAKAN ASUSILA KEPADA ANAK DIBAWAH UMUR

Penulis

  • Rizky Moejiono Prodi Teknik industri, Institut Teknologi Telkom surabaya
  • Siti Maizul Habibah Prodi PPKn, Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.26740/lentera.v4i1.29533

Abstrak

Kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap anak sangat penting bagi masyarakat, perkembangan teknologi juga menyebabkan meningkatnya berbagai kejahatan yang dapat terjadi pada siapa saja termasuk anak-anak. Agar setiap anak dapat bertanggung jawab atas kelangsungan bangsa dan negaranya di masa depan, maka setiap anak harus mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosial. Bagaimanapun, kepentingan terbaik anak harus selalu didahulukan, terutama jika anak tersebut adalah korban pelecehan seksual. Karena pengawasan terhadap anak sangat penting baik dari segi kelangsungan dan kualitas hidup serta masa depan bangsa, maka kejahatan kekerasan seksual terhadap anak harus segera ditindak dan hak anak sebagai korban kejahatan harus ditangani. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa organisasi hukum perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual berlandaskan pada undang-undang. Faktor penyebab terjadinya kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur adalah faktor internal seperti lemahnya iman/kepercayaan, gangguan psikis dan gangguan seksual. Faktor eksternal meliputi nilai moral dan adat istiadat, faktor kemiskinan/ekonomi, media massa. Tindakan pencegahan untuk kejahatan seks ringan, yaitu: sosialisasi lingkungan, penyuluhan hukum bagi sekolah dan masyarakat.


Kata Kunci: Sosialisasi, Kekerasan Seksual, Anak di bawah Umur.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-01

Cara Mengutip

Moejiono, R., & Habibah, S. M. (2024). PENTINGNYA EDUKASI TINDAKAN ASUSILA KEPADA ANAK DIBAWAH UMUR. LENTERA: JOURNAL OF GENDER AND CHILDREN STUDIES, 4(1), 224–235. https://doi.org/10.26740/lentera.v4i1.29533
Abstract views: 93 , PDF Downloads: 168