Studi Penetapan Ulang Tarif Angkutan Kota AMH Di Kota Malang Berdasarkan BOK, ATP Dan WTP dengan Kesesuaian SPM Nomor 29 Tahun 2015
DOI:
https://doi.org/10.26740/mitrans.v3n3.p336-343Keywords:
Tarif, Biaya Operasional Kendaraan (BOK), ATP, WTP, SPM nomor 29 tahun 2015Abstract
Penetapan ulang tarif Angkutan AMH Kota Malang bertujuan mengkaji kesesuaian ulang tarif yang berdasarkan cara menghitung ulang Biaya Operasional Kendaraan, Ability To Pay dan Willingness To Pay dengan mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek Nomor 29 Tahun 2015. Metode Kuantitatif Deskriptif yang digunakan dalam pengumpulan data melalui survey BOK, wawancara sopir angkutan AMH serta penyebaran kuisioner kepada pengguna angkutan. Hasil penelitian diperoleh Nilai biaya BOK sebesar Rp 6.414,2 / perjalanan, Nilai hasil besaran ATP RP 1.851,00 serta hasil besaran Nilai WTP Rp 7.594,00 menunjukkan bahwa Nilai BOK cenderung lebih tinggi dibandingkan ATP masyarakat sehingga diperlukan efisiensi operasional untuk menjaga keberlanjutan pelayanan. Namun Nilai WTP masyarakat menunjukkan kecenderungan masih dapat menerima penyesuaian tarif apabila diiringi dengan peningkatan kualitas layanan. Berdasarkan hasil analisis serta acuan SPM Nomor 29 Tahun 2015, tarif angkutan AMH Kota Malang masih dikategorikan layak, namun terdapat aspek pelayanan yang perlu ditingkatkan seperti kenyamanan, ketepatan waktu dan fasilitas layanan agar kualitas pelayanan sesuai standar yang berlaku.
References
Direktoral Jenderal Perhubungan Darat. (2002). Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum Di Wi Layah Perkotaan Dalam Trayek Tetap Dan Teratur.
Dinas Perhubungan Kota Malang. (2024). Trayek Angkutan Kota (Mikrolet) Yang Melewati Jalur Dalam Kota Malang. Https://Dishub.Malangkota.Go.Id/Jalur-Angkutan-Kota-Malang/
Muhammad, B. I. (2023). Tarif Angkot Di Malang Bakal Naik, Berikut Besaran Kenaikannya. Detikjatim. Https://Www.Detik.Com/Jatim/Berita/D-6880435/Tarif-Angkot-Di-Malang-Bakal-Naik-Berikut-Besaran-Kenaikannya#Goog_Rewarded
Perwali Kota Malang. (2015). Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tarip Angkutan. 7–10.
Naris, W. W., dkk. (2020). Penentuan Tarif Efektif Angkutan Umum Berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan Studi Kasus Bus Minto Trayek Situbondo - Banyuwangi.Pdf. 6.
Nasrudin, I., & Nurhasanah, C. T. (2020). Analisis Tingkat Kepuasan Pelanggan Transportasi Ojek Online Gojek Menggunakan Metode Fuzzy Service Quality. Rekayasa Industri Dan Mesin (Retims), 1(2), 75. Https://Doi.Org/10.32897/Retims.2020.1.2.326
Permani, I., dkk. (2023). Analisis Tarif Angkutan Umum Berdasarkan Biaya Operasional Kendaraaan, Ability To Pay, Dan Willingness To Pay. 012.
Ropika. (2018). Analisis Tarif Angkutan Umum Berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan Dan Willingness To Pay (Studi Kasus : Angkutan Umum Trayek Teluk Kuantan – Pekanbaru). Jurnal Perencanaan, Sains, Teknologi, Dan Komputer, 1(1), 144–166. Https://Www.Neliti.Com/Id/Publications/314389/Analisis-Tarif-Angkutan-Umum-Berdasarkan-Biaya-Operasional-Kendaraan-Dan-Willing
Sekar, A., & Samin. (2014). Analisa Tarif Angkutan Umum Berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan, Atp Dan Wtp. 12, 183–190.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif (Setiawami, Ed.). Alfabeta.
Abstract views: 10
,
PDF Downloads: 4






