Analisis Penanganan Bongkar Muat Barang Berbahaya (B3) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Authors

  • Dimas Darmawan UNIVERSITAS NEGRI SURABAYA
  • Ari Widayanti Universitas Negri Surabaya

Keywords:

Barang Berbahaya, Penanganan, Bongkar Muat, Keselamatan, Pelabuhan

Abstract

Penanganan barang berbahaya adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan penumpukan, bongkar muat, termasuk pengujian dan pengendalian barang berbahaya yang meliputi zat, bahan, dan benda yang dapat berpotensi membahayakan Kesehatan, keselamatan, harta benda, dan lingkungan hidup, yang tercantum dalam International Maritime Dangerous Goods Code yang disebut IMDG Code adalah Koda maritim yang mengatur mengenai penanganan barang berbahaya dan pengangkutan barang berbahaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengurangi risiko dalam menanggani barang berbahaya di area pelabuhan. Metode yang digunakan adalah Metode kualitatif. Hasil dan pembahasan dari penelitian ini adalah Peraturan dan tahapan penanganan barang berbahaya.

References

Haryanto, D., Rahayu, T., & Sianturi, I. (2020). Analysis of supervision of port authority on the activities of loading and unloading dangerous goods in the port of Tanjung Perak Surabaya. Współczesna Gospodarka, 11(1 (35)), 39-43.

Peraturan Menteri RI. (2021). Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penanganan Dan Pengangkutan Barang Berbahaya Dipelabuhan.

Peraturan Menteri RI. (2023). Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Utama.

Rizaldy, W., Lesmini, L., & Suryobuwono, A. A. (2023). Evaluasi SOP Penanganan Barang Berbahaya Pada Green Terminal Container Teluk Lamong Surabaya Tahun 2023. In Prosiding Seminar Nasional Manajemen Industri dan Rantai Pasok (Vol. 4, No. 1, pp. 16-26).

Ramdani, I. S., & Erliyana, S. (2020, August). Penanganan Bongkar Muat Barang Berbahaya oleh Pengawas Keamanan dan Ketertiban Kantor KSOP Khusus Batam. In Prosiding Seminar Nasional (Vol. 2, No. 1, pp. 50-55).

Tumoka, I. M. R. (2022). Upaya Pengawasan Terhadap Barang Berbahaya di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong. Journal Governance and Politics (JGP), 2(2), 70-77.

Undang-Undang RI. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Downloads

Published

2024-04-27

Issue

Section

Articles
Abstract views: 53 , PDF Downloads: 56