Analisis Efektivitas Dan Efisiensi Pelayanan Angkutan Umum Pedesaan (Lyn) Rute Trayek Desa Metatu-Terminal Gubernur Suryo Kabupaten Gresik

Authors

  • Fitroh Maulana Rizki Universitas Negeri Surabaya
  • Anita Susanti Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.26740/mitrans.v1n3.p249-261

Keywords:

Angkutan Pedesaan, Efektivitas, Efisiensi, standar Pelayanan Minimal, Pelayanan Angkutan

Abstract

Penelitian ini mengkaji penggunaan angkutan umum pedesaan yang mengalami penurunan drastis saat ini. Permasalahan yang dihadapi termasuk penurunan jumlah pengguna dan pelayanan, akses sulit, ketersediaan angkutan, lamanya waktu trasit dan kurangnya penggunaan media informasi digital yang berdampak pada efektivitas dan efisiensi angkutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas dan efisiensi pelayanan angkutan umum pedesaan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yang mencakup analisis efektivitas dan efisiensi. Hasil analisis efektivitas dan efisiensi menunjukkan nilai efektivitas sebesar 2 pada kategori tidak efektif dengan aksesibilitas 0,66 km/kendaraan dan kapasitas pelayanan 21,03%. Nilai kualitas pelayanan adalah 9 dalam kategori kurang berkualitas dengan frekuensi pelayanan 6 kendaraan/putaran, headway 7 menit, kecepatan operasi 11,7 km/jam, waktu tempuh 2 jam 25 menit, dan waktu tunggu 17,52 menit. Nilai efisiensi adalah 4 dalam kategori tidak efisien dengan utilasi kendaraan 110 km/hari dan load factor 28,76%. Penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) menunjukkan hasil yang kurang sesuai, dan penilaian responden menunjukkan kepuasan pengguna sebesar 64,67%, tingkat aksesibilitas 64,34%, dan peningkatan kinerja 81,78%.

References

Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. (2023). Tataran Transportasi Lokasi Trayek Angkutan Umum di Wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2014.

Menteri Perhubungan Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. No. PM 98/2013, 1-36.

Menteri Perhubungan Republik Indonesia. (2015). Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. No. PM 29/2015, 1-33.

Salim, A. K., Massara, A., Zaifuddin, Z., Arzal, M., & Jumadi, A. (2019). Analisis Kinerja Operasional Angkutan Umum Kota Pare-Pare. PENA TEKNIK: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Teknik, 4(2), 135-143.

Zamzami, Z., & Herawati, H. (2019). Konsep Standar Pelayanan Angkutan Perdesaan Concept Of Rural Transport Services Standard. Warta Penelitian Perhubungan, 26(4), 205-214.

Downloads

Published

2023-12-28

Issue

Section

Articles
Abstract views: 384 , PDF Downloads: 722