Evaluasi Skilu Rel Lengkung pada Elevasi Dibelakang Wesel 21A Sepanjang 3 Meter di Lokasi Stasiun Surabaya Pasarturi

Authors

  • Muhammad Fiqih Nur Luqman Universitas Negeri Surabaya
  • R. Endro Wibisono Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.26740/mitrans.v1n1.p1-10

Keywords:

Evaluasi, skilu, rel, lengkung, wesel

Abstract

Pekerjaan rel kereta api mempertimbangkan beberapa faktor yang sangat berpengaruh yaitu permasalahan kerusakan skilu rel. Objek pada penelitian ini pada ruas rel lengkung belakang wesel 21A pada Stasiun Surabaya Pasarturi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi di ruas rel lengkung belakang wesel 21A pada Stasiun Surabaya Pasarturi, dan untuk menentukan penanganan pemeliharaan rel lengkung belakang wesel 21A yang dapat dilakukan pada Stasiun Surabaya Pasarturi. Metode pada penelitian ini dengan cara melakukan penimbangan setiap bantalan saat penelitian merupakan cara untuk mengidentifikasi jenis kerusakan, kemudian hasil penimbangan yang diolah menggunakan perhitungan skilu menjadi penentuan tingkat kerusakan yang selanjutnya harus ditangani dengan cara lestrengan. Peneliti ikut berpartisipasi dalam penanganan lestrengan dan proses penimbangan bantalan. Hasil pada proses penimbangan mendapatkan nilai pertinggian setiap bantalan dan setelah dilakukannya proses lestrengan permasalahan skilu pada rel dapat diatasi dengan ketinggian yang sesuai yaitu 0 mm sampai 3 mm. Dengan permasalahan yang sudah teratasi, perjalanan kereta dan penumpang akan semakin nyaman dan aman serta kereta saat melintas tidak akan terkendala masalah pada rel.

References

Direktorat Jenderal Kereta Api. (1986). Peraturan Dirjen Nomer 10 Tahun 1986 Tentang Perencanaan Konstruksi Jalan Rel. Jakarta.

Direktorat Jenderal Kereta Api. (2021). Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomer KM 83 Tahun 2021 Tentang Tim Evaluasi trase Jalur Kereta Api Tahun 2021. Jakarta.

Direktorat Jenderal Kereta Api. (2021). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 22 Tahun 2021 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum. Jakarta.

Direktorat Jenderal Kereta Api. (2021). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 38 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum. Jakarta.

Direktorat Jenderal Kereta Api. (2021). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Prasarana Dan Sarana Perkeretaapian Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta.

Faqih Abdillah, M. (2022). MANGGARAI-JATINEGARA MENGGUNAKAN WATERPASS KERTAS KERJA WAJIB Diajukan Dalam Rangka Penyelesaian Program Studi Diploma III.

Kristian, Y., & Roesdiana, T. (2016). Analisis Kerusakan Jalan Rel Wilayah UPT Resor Jalan Rel 3.13 Tanjung Berdasarkan Hasil Kereta Ukur. In CIREBON Jurnal Konstruksi (Issue 1).

Mia Aulia, A., Kartika Puspa Mega, D., Rusbintardjo, G., & Fitriyana, L. (2022). Prosiding Seminar Nasional Konstelasi Ilmiah Mahasiswa UNISSULA 7 (KIMU 7) Perencanaan Jalan Rel Kereta Api Di Atas Tanah Lunak.

Downloads

Published

2024-06-16

Issue

Section

Articles
Abstract views: 498 , PDF Downloads: 233